Pelaku Pembunuhan Yang Semula Diduga Gantung Diri di Batukliang Lombok Tengah Terjawab

    Pelaku Pembunuhan Yang Semula Diduga Gantung Diri di Batukliang Lombok Tengah Terjawab
    Kasat Reskrim polres Lombok Tengah (kiri) disamping Kasi Humas saat Konferensi pers Ungkap Kasus Pembunuhan. (04/01/2023)

    Lombok Tengah NTB - Sesuai hasil Penyelidikan tim Reskirim Polres Lombok Tengah bahwa pelaku Pembunuhan Korban FS (19) yang semula diduga akibat gantung diri akhirnya terjawab. 

    FS seorang IRT yang kira-kira baru satu tahun lebih menikah ini ditemukan tidak bernyawa dalam keadaan tergantung di rumah suaminya di wilayah Batukliang Lombok Tengah pada 03/01/2023 kemaren.(red).

    Setelah melakukan olah TKP oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menemukan beberapa hal yang mengarah kepada adanya terduga pelaku yang melakukan peristiwa pembunuhan tersebut.

    "Saat melakukan olah TKP kami menemukan beberapa kejanggalan sehingga kami perdalam penyelidikan dan melakukan pengembangan. Dari data yang kami kumpulkan terduga pelaku mengarah kepada orang-orang terdekat yakni Suami korban, Kakak ipar, serta mertua korban, "ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K  dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Rabu (04/01/2023).

    Kasat melanjutkan, saat diperiksa, Suami Korban akhirnya mengaku telah menghabisi korban dengan dibantu Kakak dan orang tuanya ( kakak ipar dan mertua Korban).

    "Suami korban ini mengaku membunuh istrinya dengan mencekik lehernya, kemudian dibantu oleh dua keluarganya (kakak dan orang tuanya). Dan menurut pelaku hal ini sudah direncanakan, "beber Kasat.

    Ia menambahkan, bahwa Pelaku (Suami) merencanakan pembunuhan ini karena merasa sakit hati dimana isterinya dianggap tidak patuh terhadapnya dan keluarganya. 

    "Motifnya karena kesal korban sering tidak menurut apa kata suami dan keluarganya, sehingga pelaku merasa sakit hati dan berniat menghabisinya, "jelasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

    "Atas perbuatan ini para pelaku akan di proses sesuai hukum berlalu. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Lombok Tengah, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rawan Pagi, Polsek Plampang Wujudkan Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Apel Awal Tahun 2023, Rutan Praya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Dibalik Jeruji, Ratusan WBP Rutan Praya Gunakan Hak Pilihnya
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    BBPOM Di Mataram Monev 3 Program Prioritas Keamanan Pangan Nasional di Kota Bima dan Sumbawa Barat

    Ikuti Kami