Anggota Polsek Pujut Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Pengembur

    Anggota Polsek Pujut Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Pengembur
    Anggota Polsek Pujut saat membubarkan judi sabung ayam di desa Pengembur, Lombok Tengah, (04/03).

    Lombok Tengah NTB - Judi sabung Ayam yang cukup meresahkan Masyarakat Dusun Rajan Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan oleh Anggota Polsek Pujut pada Jumat (04/03/2022) pukul 16.00 Wita.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,   melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi  masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut dimana menurut masyarakat judi sabung ayam merupakan awal atau pemicu terjadinya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

    Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek Pujut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra melakukan  pembubaran kegiatan judi sabung ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Pujut.

    "kegiatan judi sabung ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat" ungkap Kapolsek

    Barang Bukti tidak ditemukan di areal lokasi sabung ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga  menunggu rekan rekannya yang lain untuk melakukan judi sabung ayam" jelas Kapolsek. 

    Sementara menindak lanjuti hal tersebut Polsek Pujut tetap akan melakukan Patroli rutin dilokasi - lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tutup Kapolsek.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    M. Sahirudin Pertanyakan Kinerja Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Jelang MotoGP Mandalika Polres Lombok Tengah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami